Peringatan kanker biasa kita temui pada kemasan rokok. Namun tahukah anda? Bahwa disalah satu tempat di Amerika mengharuskan penjual kopi untuk memberikan label peringatan kanker. Seorang hakim dari Los Angeles, California, memutuskan untuk meminta kepada setiap produsen kopi agar memberikan label peringatan kanker. Hal tersebut berlaku pada setiap produknya jika dijual di wilayah California, Amerika Serikat.
Dikutip dari Foxnews, Hakim Agung Elihu Berle pada Rabu, 28 Maret 2018 lalu menyebutkan bahwa produsen kopi baik itu kopi yang berupa kemasan ataupun penyedia kopi yang siap diminum telah gagal membuktikan bahwa kopi tidak memiliki kandungan kimia yang bisa saja membahayakan kesehatan.
Kandungan kimia yang dimaksud adalah acrylamide, sejenis karsinogen yang muncul tatkala biji kopi dipanggang. Padahal, sudah menjadi rahasia umum jika karsinogen adalah salah satu penyebab kanker. Selain kandungan kimia ini, minuman beralkohol juga dianggap termasuk dalam minuman yang dianggap sebagai pemicu kanker. Maka dari itu harus diberi label peringatan.
Sebenarnya, kasus ini berawal tahun 2010 lalu. Sekelompok orang meminta produsen sekaligus distributor dan penjaga kopi untuk memberikan label peringatan pada kopi yang dikonsumsi. Hal ini disebabkan karena membuat penikmat kopi terpapar acrylamide. Padahal, sebagaimana aturan California Safe Drinking Water and Toxic Enforcement Act tahun 1986 yang telah disepakati. Bahwa setiap pebisnis harus mencantumkan informasi pada kandungan produk yang bisa saja menyebabkan masalah kesehatan.
CEO National Coffee Association, William Murray menyebutkan bahwa kopi adalah salah satu minuman yang sangat baik bagi kesehatan. Bagi Murray dan rekan-rekannya, tuntutan ini justru membuat penikmat kopi menjadi bingung. Padahal, kopi adalah minuman yang sehat dan akan terus seperti itu.
Pihak industri kopi juga mengaku keberatan dengan permintaan pencantuman label ini. Mengingat kandungan acrylamide ini muncul secara alami saat kopi diolah dan membuat kopi memiliki aroma dan rasa yang khas.
Keputusan hakim ini masih bisa diubah, namun, sepertinya hal ini sulit untuk dilakukan. Dilansir dari doktersehat.com
Selamat datang kembali, silahkan login ke akun Anda.
Belum menjadi member? Daftar
Maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman ini.